Kamis, 12 Januari 2012

Solusi Terlepas dari Masalah Perceraian


Solusi Terlepas dari Masalah Perceraian 
A.      Memilih jasa Pengacara Perceraian
Sebelum menentukan dan memilih seorang Pengacara / advokat yang akan membantu mengurus dan menyelesaiakan perkara anda, ada baiknya anda memeperhatikan beberapa hal berikut ini :
1.       Kenali masalah/kepentingan hukum anda
Sebelum memikirkan untuk memakai jasa pengacara/advokat, sebaiknya anda kenali dulu masalah hukum yang dihadapi, hal ini untuk melihat urgensi masalah anda.
2.       Pastikan kandidat Pengacara anda adalah pengacara yang terdaftar
Awali pertemuan anada dengan mempertanyakan kartu anggota Pengacara. Catat nomor anggota pengacara tersebut untuk diperiksa. Saat ini, semua advokat yang berpraktik wajib memiliki ijin praktik dan terdaftar sebagai Advokat / pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Hingga saat ini, hanya peradi yang merupakan wadah tunggalprofesi advokat Indonesia.
3.       Pahami pendapat hukum Pengacara/ advokat
Pada umumnya, sebelum terjadi pemberian kuasa akan terlebih dahulu memberikan pendapat hukum atas permasalahan hukum yang diajukan calon kliennya. Tujuan pendapat hukum ini adalah agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum tersebut. Dalam hal tertentu, pendapat hukum ini dapat diberikan dalam bentuk tertulis
Biasanya, tindakanpenanganan perkara pengacara tersebut tidak jauh berbeda pendapat hukum yang diberikannya, namun pendapat hukum yang diberikan tersebut tidak mengikat bagi pengacara dan pengacara tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasrkan pendapatnya tersebut.                                                                                                                                                                                   

B.      Ragam solusi terlepas dari permasalahan perceraian
1.       Ingin bercerai sekaligus mendapatkan hak asuh anak
2.       Persyaratan mendapatkan hak asuh anak
3.       Suami ingin mendapatkan hak asuh anak
4.       Mantan suami melawan perintah poengadilan
5.       Proses perceraian belum selasai, suami kawin lagi
6.       Pasangan beda agama ingin bercerai
7.       Perceraian pasangan bagi penganut kepercayaan

C.      Ragam solusi permasalahan harta dan waris
1.       Hukum waris bagi keluarga yang mengalami perkawinan beda agama
2.        Status harta bagi anak-anak yagn orang tuanya meninggal bersamaan
3.       Seorang alhli waris digantikan oleh orang lain
4.       Pasangan beda agama mewariskan hartanya
5.       Pewarisan harta dari perkawinan diluar negeri yang belum tercatat di pemerintah
6.       Mewariskan harta kepada anak angkat
7.       Mewariskan harta kepada anak yang lahir di luar negeri
8.       WNA tidak bisa mnerima harta warisan

D.      Solusi seputar masalah harta bersama dan hartagono-gini
1.       Status harta yang sudah diberikan pada anak saat terjadi perceraian
2.       Pasangan yang menikah dengan WNA tidak boleh memiliki rumah
3.       Pemisahan harta bersama dalam sebuah perkawinan yang sudah berjalan
4.       Status rumah yang dibeli sebelum kawin
5.       Membuat perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan
6.       Menentukan besar hartabersama yang diterima saat bercerai

E.       Seputar masalah perkawinan dan keluarga Indonesia
1.       Perkawinan beda agama
2.       Perkawinan beda agama yang berlangsung dua kali
3.       Pendidikan agama bagi anak-anakdari pasangan beda agama
4.       Ingin kawin dengan paman sendiri
5.       Menikah hanya secara catatan sipil, tidak secara agama
6.       Kawin secara agama dan tidak tercatat dicatatan sipil
7.       Kawin siri dan akan diceraiakan suami


       Memberikan konsultasi dan bantuan hukum dibidang perdata,pidana,litigasi, non litigasi,perceraia dsb. Kami siap membantu dengan menghubungi di no hp : 081322495835 / 085883017938. atau email ke anantamener@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar